Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap fasilitas Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dapat dilakukan pemanfaatan. (2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar pelayanan minimal. (3) Pemanfaatan fasilitas Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipungut jasa pelayanan. (4) Jasa pelayanan yang dapat dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berupa: a. Angkutan yang keluar masuk Terminal Penumpang; b. sewa ruang terbuka dan tertutup; dan c. parkir Kendaraan. (5) Tata cara pemungutan, besarnya pungutan, dan penggunaan hasil pungutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda