Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyediaan fasilitas bagi penumpang penyandang disabilitas dan ibu hamil atau menyusui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, luasan dan jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk.
Koreksi Anda
