Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara Terminal penumpang wajib menyediakan fasilitas Terminal yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.
(2) Fasilitas Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. fasilitas utama; dan
b. fasilitas penunjang.
(3) Fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyediakan tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
(4) Fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. jalur keberangkatan;
b. jalur kedatangan;
c. ruang tunggu penumpang, pengantar, dan/atau penjemput;
d. tempat naik turun penumpang;
e. tempat parkir kendaraan;
f. fasilitas pengelolaan lingkungan hidup;
g. perlengkapan Jalan;
h. media informasi;
i. kantor penyelenggara Terminal; dan
j. loket penjualan tiket.
(5) Fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berupa:
a. jalur keberangkatan;
b. jalur kedatangan;
c. tempat naik turun penumpang; dan
d. tempat parkir kendaraan dapat ditempatkan dalam satu area;
e. pelayanan pengguna Terminal dari pengusaha bus (customer service);
f. outlet pembelian tiket secara online;
g. jalur...
g. jalur pejalan kaki yang ramah terhadap orang dengan kebutuhan khusus;
dan
h. tempat berkumpul darurat.
(6) Luasan, desain, dan jumlah fasilitas utama yang di tempatkan dalam satu area sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mempertimbangkan:
a. kebutuhan pelayanan Angkutan orang;
b. karakteristik pelayanan;
c. pengaturan waktu tunggu kendaraan;
d. pengaturan pola parkir; dan
e. dimensi kendaraan.
Koreksi Anda
