Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara Terminal penumpang wajib menyediakan fasilitas Terminal yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan. (2) Fasilitas Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. fasilitas utama; dan b. fasilitas penunjang. (3) Fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyediakan tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30% (tiga puluh persen). (4) Fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. jalur keberangkatan; b. jalur kedatangan; c. ruang tunggu penumpang, pengantar, dan/atau penjemput; d. tempat naik turun penumpang; e. tempat parkir kendaraan; f. fasilitas pengelolaan lingkungan hidup; g. perlengkapan Jalan; h. media informasi; i. kantor penyelenggara Terminal; dan j. loket penjualan tiket. (5) Fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berupa: a. jalur keberangkatan; b. jalur kedatangan; c. tempat naik turun penumpang; dan d. tempat parkir kendaraan dapat ditempatkan dalam satu area; e. pelayanan pengguna Terminal dari pengusaha bus (customer service); f. outlet pembelian tiket secara online; g. jalur... g. jalur pejalan kaki yang ramah terhadap orang dengan kebutuhan khusus; dan h. tempat berkumpul darurat. (6) Luasan, desain, dan jumlah fasilitas utama yang di tempatkan dalam satu area sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mempertimbangkan: a. kebutuhan pelayanan Angkutan orang; b. karakteristik pelayanan; c. pengaturan waktu tunggu kendaraan; d. pengaturan pola parkir; dan e. dimensi kendaraan.
Koreksi Anda