Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Lokasi Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2) Lokasi Terminal penumpang sebagaimana dimaksud Pasal 8 ditetapkan dengan memperhatikan:
a. tingkat aksesibilitas pengguna jasa Angkutan;
b. kesesuaian lahan dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah Kabupaten/kota;
c. kesesuaian lahan dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringan Jalan dan jaringan trayek;
d. kesesuaian...
d. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan;
e. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain;
f. permintaan Angkutan;
g. kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;
h. keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
i. kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(3) Selain memperhatikan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan lokasi Terminal penumpang juga memperhatikan:
a. rencana induk jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul Terminal dalam rencana induk jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
c. kegiatan yang menunjang pengembangan kawasan strategis nasional.
Koreksi Anda
