Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (2) Lokasi Terminal penumpang sebagaimana dimaksud Pasal 8 ditetapkan dengan memperhatikan: a. tingkat aksesibilitas pengguna jasa Angkutan; b. kesesuaian lahan dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah Kabupaten/kota; c. kesesuaian lahan dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringan Jalan dan jaringan trayek; d. kesesuaian... d. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan; e. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain; f. permintaan Angkutan; g. kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi; h. keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan i. kelestarian fungsi lingkungan hidup. (3) Selain memperhatikan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan lokasi Terminal penumpang juga memperhatikan: a. rencana induk jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; b. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul Terminal dalam rencana induk jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan c. kegiatan yang menunjang pengembangan kawasan strategis nasional.
Koreksi Anda