Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Lokasi Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Gubernur.
(2) Dalam penetapan lokasi Terminal penumpang sebagimana dimaksud dalam pada ayat (1) harus memperhatikan rencana kebutuhan Simpul Terminal.
(3) Simpul Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4) Lokasi Terminal penumpang harus terletak pada Simpul Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan/atau intermoda pada suatu wilayah tertentu.
Koreksi Anda
