Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b diklasifikasikan ke dalam kelas berdasarkan intensitas kendaraan yang dilayani. (2) Kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kelas 1; b. kelas 2; dan c. kelas 3. (3) Tipe Terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan kelas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan masukan bupati/walikota. (4) Kelas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah sesuai dengan kebutuhan pelayanan Angkutan.
Koreksi Anda