Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang, serta perpindahan moda Angkutan yang terpadu dan pengawasan Angkutan diselenggarakan Terminal penumpang.
(2) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. lokasi;
b. teknis; dan
c. pelayanan.
Koreksi Anda
