Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib mengembangkan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menghubungkan semua wilayah daratan dalam wilayah Daerah.
(2) Pengembangan...
(2) Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi.
(3)
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi untuk antarkota dalam wilayah Daerah;
b. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi untuk perkotaan dalam wilayah Daerah; dan
c. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi untuk perdesaan dalam wilayah Daerah.
(4) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
