Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaran Perhubungan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan b. Pelayaran.
Koreksi Anda
Penyelenggaran Perhubungan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan b. Pelayaran.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran