Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaran Perhubungan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan b. Pelayaran.
Koreksi Anda