Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satpol PP dapat memfasilitasi pengaduan masyarakat terhadap gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah Kabupaten untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat. (3) Dalam hal pemerintah Kabupaten tidak menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan/atau tidak melakukan penanganan atas gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat yang menjadi kewenangannya, maka Satpol PP dapat langsung melakukan upaya penanganan. BAB X…
Koreksi Anda