Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG hukum acara pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah PPNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Wewenang PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan dari seseorang berkenaan dengan adanya tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas; b. melakukan tindakan pertama dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian; c. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan dan/atau barang bukti mengenai perbuatan yang dilakukan orang sehubungan dengan tindak pidana; d. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut; e. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, dan memeriksa tanda pengenal diri orang dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. mengambil sidik jari dan memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana; g. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara dan menghentikan penyidikan; dan/atau i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda