Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: a. melaporkan adanya gangguan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat sekitarnya kepada Pemerintah Daerah; b. menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat. c. melaporkan jika terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur; dan/atau d. memelihara kearifan lokal dalam menyikapi perilaku tidak tertib di lingkungannya.
Koreksi Anda