Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat di Daerah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat; b. peningkatan kapasitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat; b. pelaksanaan koordinasi di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat; dan c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.
Koreksi Anda