Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum; b. Pelindungan Masyarakat; c. koordinasi dan pelaporan; d. pembinaan; e. peran serta masyarakat; f. kewajiban Pemerintah Daerah; dan g. pendanaan.
Koreksi Anda