Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
b. Pelindungan Masyarakat;
c. koordinasi dan pelaporan;
d. pembinaan;
e. peran serta masyarakat;
f. kewajiban Pemerintah Daerah; dan
g. pendanaan.
Koreksi Anda
