Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan darah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
5. Peraturan Gubernur adalah Peraturan Gubernur Sulawesi Barat.
6. Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah situasi dan kondisis yang memungkinkan Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dapat melakukan kegiatan secara tenteram, tertib, dan teratur sesuai kewenangannya dalam rangka penegakan peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.
7. Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah Upaya dan kegiatan Satpol PP yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan Masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.
8. Pelindungan Masyarakat adalah segenap uapaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara…
memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, serta membantu upaya pertahanan negara.
9. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah Provinsi Sulawesi Barat yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan Masyarakat.
10. Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satgas Linmas adalah satuan tugas yang dibentuk beranggotakan aparatur Pelindungan Masyarakat dan warga masyarakat yang dipilih secara selektif dan ditetapkan oleh keputusan Gubernur
11. Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan yang selanjutnya disebut Satgas Wasmatlitrik adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disebut PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
13. Kabupaten adalah kabupaten dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Koreksi Anda
