Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: Lampiran I : Laporan realisasi anggaran Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 … Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Lampiran I.2 : Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rincian APBD menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, program, kegaiatan, sub kegaiatan, kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan subkegaiatan; Lampiran II : Laporan perubahan saldo anggaran lebih; Lampiran III : Laporan operasional; Lampiran IV : Laporan perubahan ekuitas; Lampiran V : Neraca; Lampiran VI : Laporan arus kas; Lampiran VII : Catatan atas laporan keuangan; Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah; Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih; Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir; Lampiran XI : Daftar menyertaan modal (investasi) pemerintah daerah; Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap; Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pengerjaan; Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya; Lampiran XVI : Daftar dana cadangan daerah; Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek; Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka panjang; Lampiran XIX : Daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2022 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; Lampiran XX : Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah Lampiran XX.1 : lkhtisar laporan keuangan (neraca) Sadan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah; Lampiran XX.2 … Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Pj. GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd ZUDAN ARIF FAKRULLOH 9 Lampiran XX.2 : lkhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Koreksi Anda