Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, memberikan informasi keuangan sebagai berikut :
a. pendapatan operasional Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.953.809.056.978,35 (Satu Triliun Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Miliar Delapan Ratus Sembilan Juta Lima Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah Koma Tiga Puluh Lima Sen);
b. beban operasional Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.918.483.333.546,20 (Satu Triliun Sembilan Ratus Delapan Belas Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam Rupiah Koma Dua Puluh Sen);
c. berdasarkan pendapatan operasional sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan Beban Operasional sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat Defisit dari kegiatan Non Operasional sebesar Rp9.193.631.585,37 (Sembilan Miliar Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah Koma Tiga Puluh Tujuh Sen);
d. beban luar biasa sebesar Rp29.322.500,00 (Dua Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah); dan
e. berdasarkan … Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
e. berdasarkan defisit dari kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, beban luar biasa sebagaimana dimaksud pada huruf d, terdapat surplus/defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp49.796.832.684,78 (Empat Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah Koma Tujuh Puluh Delapan Sen).
Koreksi Anda
