Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, memberikan informasi keuangan sebagai berikut :
a. SAL Awal Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp170.299.649.601,74 (Seratus Tujuh Puluh Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Satu Rupiah Koma Tujuh Puluh Empat Sen);
b. berdasarkan … Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
b. berdasarkan SAL awal sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdapat Penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp170.299.649.601,74 (Seratus Tujuh Puluh Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Satu Rupiah Koma Tujuh Puluh Empat Sen);
c. SiLPA Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, sebesar Rp116.924.453.298,84 (Seratus Enam Belas Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah Koma Delapan Puluh Empat Sen); dan
d. terdapat SAL Akhir Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp116.924.453.298,84 (Seratus Enam Belas Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah Koma Delapan Puluh Empat Sen).
Koreksi Anda
