Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas :
a. laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2022;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 2022;
c. neraca Pemerintah Daerah per 31 Desember 2022;
d. laporan operasional Tahun Anggaran 2022;
e. laporan arus kas Tahun Anggaran 2022;
f. laporan perubahan ekuitas Tahun Anggaran 2022; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
Pasal 4 … Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Koreksi Anda
