Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2023-2053

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Diundangkan di Mamuju pada tanggal 9 Februari 2024 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT, ttd MUHAMMAD IDRIS Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd Hj. DJAMILA, SH, MH Pangkat : Utama Madya NIP. : 19641020 199203 2 012 LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2024 NOMOR 1 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT: (1-58/2024) SULAWESI BARAT TAHUN 2023-2053 I. UMUM Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki hamparan wilayah yang luas dengan berbagai kekayaan sumberdaya alam yang terkandung didalamnya. Meskipun merupakan provinsi yang tergolong muda usianya dibanding provinsi lainnya di belahan bumi INDONESIA, namun tak luput dari permasalahan lingkungan hidup yang kompleks seperti yang terjadi pada beberapa wilayah di INDONESIA. Lingkungan hidup sebagai wadah tempat manusia dan makhluk hidup lainnya berpijak melakukan berbagai aktifitas untuk mengejar kepentingannya masing-masing, tanpa disadari membawa dampak yang besar terhadap perubahan lingkungan hidup yang semakin menurun kualitasnya telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Kegiatan pembangunan yang terus menerus, membutuhkan sumber daya alam yang semakin meningkat pula, sedangka ketersediaan sumber daya alam secara kuantitas dan kualitas tidak merata. Kegiatan pembangunan ini tentunya juga mengandung risiko terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan, dan kondisi ini dapat mengakibatkan daya dukung, daya tampung, dan produktivitas lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi beban sosial. Perkembangan pembangunan yang tidak terkendali dapat menimbulkan penemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang apabila tidak di kelola, dapat mengancam lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia. Oleh karena itu, untuk melindungi warga masyarakat dari ancaman bencana lingkungan, perlu dilakukan perencanaan yang matang dalam setiap proses perencanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Potensi dampak negatif yang timbul sebagai konsekuensi dari pembangunan, dapat diminimalisir melalui mekanisme pemberian persetujuan lingkungan yang menjadi syarat multlak dalam memperoleh perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah. Beberapa permasalahan lingkungan hidup yang terjadi di Provinsi Sulawesi Barat diantaranya adalah bencana alam, pencemaran lingkungan, permasalahan kawasan pesisir, konflik tenurial, degradasi hutan dan lahan, Limbah Bahan Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dan adanya perbedaan kepentingan/keinginan masyarakat serta ketidaktahuan masyarakat tentang arti lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang kesemuanya dapat menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup. Berdasarkan hal-hal tersebut, untuk menjaga kualitas lingkungan hidup di Provinsi Sulawesi Barat demi kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, perlu MENETAPKAN rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pengaturannya dalam Peraturan Daerah, sehingga dapat mewujudkan perencanaan pembangunan berwawasan lingkungan di Provinsi Sulawesi Barat.
Koreksi Anda