Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2023-2053
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, rencana pembangunan daerah yang berkaitan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 9 Februari 2024 Pj. GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Koreksi Anda
