Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 19} diubah sebagai berikut: MEMUTUSKAN : MENETAPKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TA HUN 2018 TENTANG RETRIBUSI DAERAH. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINS! RIAU dan GUBERNUR RIAU 8. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7); " -.)- 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjumva disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau. o. Pcrangkat Dacrah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 6. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UP1 adalah unsur pelaksana teknis yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu. 7. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Dacrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Provinsi untuk kepentingan orang pribadi atau Sadan. 9. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Provinsi berupa usaha dan pelayanan yang mcnyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 10. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Provinsi untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 11. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. 12. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Provinsi dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Sadan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alarn, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelcstarian lingkungan. atau Penerirnaan Dae rah. 14. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. 15. Orang Perorangan adalah individu sebagai Wajib Retribusi. 16. Sadan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN}, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD} dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 17. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Provinsi. 18. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gu bernur. 19. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. 13. Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnva disingkat DKPTKA. adalah Kornpr-n sa si yane- harus dibayar oleh pcmberi kerja TKA atas penggunaan TKA scbagai Pencrimaan Negara Bukan Pajak (PNBP} 20. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumla.h kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 21. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/ atau denda. 22. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/ atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah; 23. Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 24. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah pada Perangkat Daerah. 25. Uang Persediaan adalah sejumlah uang tunai yang disediakan untuk satuan kerja dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari. 26. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM. 27. Retribusi Jasa Umum adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat nikmati oleh orang atau Badan. 28. Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan atas pelayaoan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi; a. pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/ atau b. Pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta. 29. Retribusi Perizinan Tertentu adalah pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. 30. Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah INDONESIA. 31. Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA atau badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 32. Rencana Penggunaan TKA yang selanjutnya disebut RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu. 33. Pengesahan RPTKA adalah persetujuan penggunaan Pengesahan Rencana Penggunaan TKA yang selanjutnya disebut TKA yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. 34. Retribusi Penggunaan TKA adalah dana kompensasi pen&:,aunaan TKA pengesahan rencana penggunan TKA perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing yang selanjutnya disebut Retribusi Penggunaan TKA adalah Retribusi Daerah yang dibayarkan dalam bentuk DKPTKA atas Pengesahan RPTKA perpanjangan.
Koreksi Anda