Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. (2) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Dinas.
Koreksi Anda