Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan dalam pelaksanaan PUG dapat bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan b. Sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda