Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada setiap orang, kelompok masyarakat, Perangkat Daerah, akademisi, dunia usaha dan media yang berperan aktif dalam pelaksanaan PUG.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Piagam;
b. Piala; dan/atau
c. Program Pembinaan.
(3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda
