Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk kerjasama dalam penyelenggaraan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 antara lain: a. pertukaran informasi; b. technical assistance; c. penyusunan strategi bersama; d. pembentukan model atau pilot project yang mengintegrasikan isu gender; e. penyusunan kajian, penelitian dan pengembangan studi yang responsif gender; f. penyusunan data terpilah, statistik gender dan menyediakan komunikasi dan informasi yang responsif gender; dan g. peningkatan koordinasi dan kerjasama melalui sosialisasi, advokasi, fasilitasi kebijakan, program kegiatan dan penganggaran yang responsif gender.
Koreksi Anda