Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan PUG. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan: a. daerah lain; b. pihak ketiga; dan/atau c. lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda