Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
RAD PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terintegrasi dengan dokumen perencananan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Koreksi Anda
