Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RAD PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling sedikit memuat: a. PUG dalam peraturan perundang-undangan di Daerah; b. PUG dalam siklus pembangunan di Daerah; c. penguatan kelembagaan PUG di Daerah; dan d. penguatan peran serta masyarakat di Daerah.
Koreksi Anda