Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda