Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah wajib menyusun rencana kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan yang responsif gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui analisis gender. (2) Analisis gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan GAP, SWOT, PROBA dan/atau metode analisis lain. (3) Analisis Gender dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga Perguruan Tinggi atau Pihak Lain yang memiliki kapabilitas dibidangnya. (4) Penyusunan analisis gender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh perangkat daerah dengan dikoordinasikan oleh Dinas. (5) Dalam Hal Perangkat Daerah tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat melakukan pengurangan dana untuk pelaksanaan program dan kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah dalam APBD Tahun berikutnya.
Koreksi Anda