Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun rencana kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan pembangunan yang responsif gender.
(2) Rencana kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan pembangunan yang responsif gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a. RPJPD;
b. RPJMD;
c. RKPD; dan
d. Renstra PD.
(3) Rencana Kebijakan, Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui proses analisis gender dan disertai indikator kinerja responsif gender.
Koreksi Anda
