Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya (defisit) sebesar Rp 27.000.000.000,00 (dua puluh tujuh milyar rupiah).
Koreksi Anda
