Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp 49.668.512.000,00 (empat puluh sembilan milyar enam ratus enam puluh delapan juta lima ratus dua belas ribu rupiah).
Koreksi Anda