Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c yang bersumber dari pendapatan hibah, direncanakan sebesar Rp 892.411.000,00 (delapan ratus sembilan puluh dua juta empat ratus sebelas ribu rupiah).
Koreksi Anda