Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS MANDALIKA
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha atau Pelaku Usaha diberikanan pengurangan atas PAP.
(2) Besarnya pengurangan PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari penetapan pokok pajak yang terutang.
Koreksi Anda
