Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS MANDALIKA
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha atau Pelaku Usaha diberikan pengurangan atas PKB.
(2) Besarnya pengurangan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari penetapan pokok pajak yang terutang.
Koreksi Anda
