Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS MANDALIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha atau Pelaku Usaha diberikanan pembebasan atas BBNKB. (2) Pembebasan atas BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap BBN-KB atas penyerahan kepemilikan karena mutasi Kendaraan Bermotor dari luar daerah, yang meliputi: a. pembebasan pokok BBN-KB; dan b. pembebasan sanksi administratif.
Koreksi Anda