Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS MANDALIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK Mandalika yang memperoleh fasilitas dan kemudahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pengelolaan usaha dan/atau kegiatan usaha.
Koreksi Anda