Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS MANDALIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK yang memperoleh fasilitas dan kemudahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikoordinir oleh pimpinan Perangkat Daerah. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. kunjungan ke lokasi Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK b. melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan kewajiban Retribusi daerah. (3) Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang diperiksa wajib: a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen yang berhubungan dengan objek Pajak atau objek Retribusi yang terutang; b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan yang diperlukan. (4) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Perangkat Daerah berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda