Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS MANDALIKA
Teks Saat Ini
(1) Penghentian pemberian fasilitas dan kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah apabila Badan usaha atau pelaku usaha:
a. tidak lagi melakukan kegiatan di KEK Mandalika;
b. tidak menyampaikan laporan;
c. usahanya tidak menunjukkan perkembangan;
d. pailit;
e. terlibat tindak pidana.
(2) Penghentian pemberian fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Perangkat Daerah Teknis.
(3) Tata cara penghentian pemberian fasilitas dan kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
