Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS MANDALIKA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2), Badan Usaha atau Pelaku Usaha mengajukan permohonan kepada Gubernur.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Nama Wajib Pajak/Retribusi;
b. jenis atau bidang usaha;
c. susunan dan kinerja manajemen;
d. salinan dokumen legalitas Badan Usaha atau Pelaku Usaha;
e. salinan izin prinsip Badan Usaha atau Pelaku Usaha;
f. salinan kartu tanda penduduk atau identitas diri yang sah dari pemohon;
g. identitas obyek pajak daerah/retribusi daerah.
h. kartu identitas tenaga kerja asing.
(3) Gubernur menerbitkan keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan usulan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
