Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS MANDALIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas dan kemudahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri atas: a. bidang usaha yang merupakan kegiatan utama KEK pariwisata; dan b. bidang usaha yang merupakan kegiatan lainnya di luar kegiatan utama KEK pariwisata. (2) Bidang usaha yang merupakan kegiatan lainnya di luar kegiatan utama KEK pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah: a. usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; b. usaha yang bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; c. usaha di bidang infrastruktur; d. usaha di bidang penanaman modal; atau e. usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus.
Koreksi Anda