Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS MANDALIKA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
3. Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat.
4. Badan adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
5. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
7. Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, yang selanjutnya disebut KEK Mandalika, adalah kawasan yang terletak dalam wilayah Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
8. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UNDANG-UNDANG, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10. Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha di KEK.
11. Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
12. Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disebut PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
13. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disebut BBNKB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
14. Pajak Air Permukaan, yang selanjutnya disebut PAP, adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
15. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pembayaran atas pemberian Perpanjangan IMTA oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
16. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
17. Pengurangan Pajak Daerah dan retribusi adalah pengurangan atas penetapan Pajak Daerah dan retribusi daerah yang terutang;
18. Keringanan Pajak Daerah dan retribusi daerah adalah keringanan atas penetapan pajak daerah dan retribusi daerah yang terutang.
19. Pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya adalah pembebasan dari pokok, denda dan/atau sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
