Dalam Peraturan Daerah ini yang di maksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat.
4. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
5. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
6. Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang Lalu Lintas jalan.
7. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
8. Pemakaian Jalan Untuk Kepentingan Masyarakat adalah pemakaian ruas jalan sebagian atau seluruhnya diluar fungsi utama jalan untuk penyelenggaraan kegiatan kemasyarakatan.
9. Kegiatan kemasyarakatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat baik yang bersifat untuk kepentingan umum nasional, daerah, dan/atau bersifat pribadi, meliputi kegiatan keagamaan, kegiatan seni, budaya atau adat istiadat, kegiatan olahraga, pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya diluar fungsi utama jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas.
10. Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.
11. Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan.
12. Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
13. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama
berlalu lintas di jalan yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
14. Izin penggunaan jalan untuk kegiatan kemasyarakatan adalah segala bentuk persetujuan tertulis dari Pejabat yang berwenang, yang diberikan kepada penyelenggara kegiatan yang menggunakan jalan diluar fungsinya untuk kegiatan kemasyarakatan.
15. Penyelenggara kegiatan adalah setiap orang, kelompok, organisasi, dan/atau badan hukum yang menggunakan jalan untuk kegiatan kemasyarakatan.
(1) Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dan pedoman bagi penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan kemasyarakatan yang menggunakan jalan diluar fungsinya selain untuk kegiatan Lalu Lintas.
(2) Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan penggunaan jalan serta penyelenggaraan Lalu Lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar guna menjamin kepastian hukum dan kepentingan umum masyarakat;
b. mewujudkan penggunaan jalan untuk kegiatan kemasyarakatan secara tertib, bertanggung jawab, seimbang antara hak dan kewajiban, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. meningkatkan pengawasan dan pengendalian fungsi jalan dalam rangka mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan/atau gangguan atas fungsi jalan.