Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf e terhadap yang rusak dilakukan untuk mengembalikan kondisi fisik dengan cara memperbaiki, memperkuat, dan/atau mengawetkannya melalui pekerjaan rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi. (2) Pemugaran Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, dan/atau teknologi pengerjaan; b. kondisi semula dengan tingkat perubahan sekecil mungkin; c. penggunaan teknik, metode, dan bahan yang tidak bersifat merusak;dan d. kompetensi pelaksana di bidang pemugaran. (3) Pemugaran Bangunan dan struktur Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digolongkan menjadi: a. Golongan I, yaitu bangunan dan struktur yang dipugar dengan sangat ketat dan sangat terbatas; b. Golongan II, yaitu bangunan dan struktur yang dipugar dengan ketat dan dimungkinkan perubahan tata ruang terbatas;dan c. Golongan III, yaitu bangunan dan struktur yang dipugar dengan cukup ketat dan dimungkinkan perubahan elemen bangunan dan tata ruang. (4) Pemugaran harus memungkinkan dilakukannya penyesuaian pada masa mendatang dengan tetap mempertimbangkan keamanan masyarakat dan keselamatan Cagar Budaya. (5) Pemugaran yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sosial dan lingkungan fisik harus didahului analisis mengenai dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya wajib memperoleh izin Gubernur. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemugaran Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda