Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sistem zonasi sebagaimana dimksud dalam Pasal 45 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
