Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sistem zonasi sebagaimana dimksud dalam Pasal 45 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda