Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelindungan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dilakukan dengan MENETAPKAN batas-batas keluasannya dan pemanfaatan ruang melalui sistem zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c berdasarkan hasil kajian.
(2) Sistem zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan keluasan situs Cagar Budaya atau kawasan Cagar Budaya.
(3) Pemanfaatan zona pada Cagar Budaya dapat dilakukan untuk tujuan rekreatif, edukatif, apresiatif, dan/atau religi.
Koreksi Anda
