Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dilarang memindahkan dan/atau memisahkan Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Gubernur.
(2) Ketentuan mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
