Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Setiap Orang dilarang memanfaatkan Cagar Budaya peringkat provinsi baik seluruh maupun bagian-bagiannya dengan cara memperbanyak, kecuali atas izin Gubernur.
Koreksi Anda
